Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
Memotong kuku dari tangan atau kaki
Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yang dijahit menurut ukuran anggota badan, seperti qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain
Menutup kepala dengan hal-hal yang menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain halnya payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tidak dilarang
Memakai parfum, yaitu setiap hal yang berbau wangi dengan tujuan memakainya di baju atau di badan, seperti misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yang lain
Bertujuan memburu binatang darat yang lepas, seperti burung merpati, kijang dan lain-lain
Melakukan akad nikah. Maka orang yang ihram tidak boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dll
Bersetubuh dengan istri
Bercumbu dengan istri suami, seperti meraba-raba, mencium dan lain-lain